IKLAN

Hubungan Hukum Dagang Dengan Hukum Perdata

Hukum dagang merupakan bagian khusus dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum dalam kegiatan perdagangan. Secara sederhana, hukum dagang adalah hukum perdata yang diterapkan pada dunia bisnis dan perdagangan. 

Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata:

Hukum Perdata Umum:

Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perjanjian, kepemilikan, dan lain-lain. 

Hukum Dagang (Hukum Perdata Khusus):

Hukum dagang mengatur aspek-aspek khusus dalam dunia perdagangan, seperti perjanjian jual beli, perusahaan, surat berharga, kepailitan, dan lain-lain. 

Genus dan Spesies:

Hukum perdata dapat diibaratkan sebagai genus (umum), sementara hukum dagang adalah spesies (khusus) dari hukum perdata. 

Lex Specialis Derogat Legi Generali:

Jika ada ketentuan dalam hukum dagang yang bertentangan dengan hukum perdata umum, maka ketentuan hukum dagang yang akan berlaku, sesuai dengan prinsip "hukum khusus mengesampingkan hukum umum". 

Contoh Penerapan:

Jika ada perjanjian jual beli antara dua pihak, hukum perdata akan mengatur prinsip-prinsip umum perjanjian. Namun, jika perjanjian tersebut berkaitan dengan transaksi perdagangan, maka hukum dagang akan mengatur ketentuan yang lebih spesifik terkait jual beli dalam konteks perdagangan. 

Hukum dagang juga mengatur tentang pendirian perusahaan, kepailitan, surat berharga, dan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kegiatan bisnis. 

Kesimpulan:

Hukum dagang merupakan bagian penting dari sistem hukum yang mengatur kegiatan perdagangan. Pemahaman yang baik mengenai hukum dagang sangat penting bagi pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Sumber: Mata Kuliah S1 Ilmu Hukum PDKS.ROS.PBX Alexandrina Victoria II International University, Oleh Prof.Dr.Hc I. Rai Suwita, LL.B., LL.M.,Ph.D.



Posting Komentar

0 Komentar