IKLAN

Sisi Hukum Perlindungan Anak : Menyambut Hari Anak Nasional 2025

Illustrasi (Net)


Oleh: Prof.Dr.HRH.Princess Dinnar Dayu Soekarno, LL.B.,LL.M.,Ph.D. (*)


" Mereka bukan hanya masa depan, tapi juga kekuatan hari ini "


DIATUR dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memberikan tanggung jawab kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi hak-hak anak. 

Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah:

Menghormati dan Melindungi Hak Anak:

Negara dan pemerintah wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi. 

Merumuskan Kebijakan:

Pemerintah harus merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan anak, termasuk membangun kabupaten/kota layak anak. 

Menyediakan Sarana dan Prasarana:

Pemerintah daerah harus menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang memadai untuk perlindungan anak. 

Mengawasi Perlindungan Anak:

Pemerintah dan pemerintah daerah harus mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. 

Menjamin Hak Berpendapat:

Anak-anak berhak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan. 

Pendidikan Dasar:

Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar 9 tahun untuk semua anak dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk pendidikan. 

Bantuan untuk Anak Kurang Mampu:

Pemerintah harus memberikan biaya pendidikan atau bantuan cuma-cuma bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, terlantar, dan yang tinggal di daerah terpencil. 

Tanggung Jawab Masyarakat dan Orang Tua:

Peran Serta Masyarakat:

Masyarakat, melalui organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak, harus aktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak. 

Pengasuhan dan Pendidikan:

Orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, serta mencegah perkawinan usia anak. 

Pendidikan Karakter:

Orang tua harus memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. 

Hak-Hak Anak:

Hak untuk Hidup, Tumbuh, Berkembang, dan Berpartisipasi: Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. 

Hak atas Identitas Diri: Anak berhak atas identitas diri. 

Hak Kebebasan Beribadah: Anak berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. 

Hak atas Pendidikan: Anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. 

Hak untuk Menyatakan Pendapat: Anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya. 

Hak untuk Perlindungan: Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Hak atas Kesehatan: Anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana:

Sistem Peradilan Pidana Anak:

Peradilan pidana anak memiliki sistem yang berbeda dengan peradilan pidana orang dewasa, dengan fokus pada pembinaan dan pemulihan.

Perlindungan Khusus:

Anak pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan khusus dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pembinaan. 

Perlindungan Anak dalam Rumah Tangga:

Kekerasan dalam Rumah Tangga:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dalam rumah tangga.

Pernikahan Dini:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang larangan pernikahan usia anak. 

Dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan dan kelembagaan, diharapkan perlindungan anak di Indonesia dapat terlaksana secara optimal, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan hak-haknya dan harkat dan martabat kemanusiaannya. 

Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum - JDIH Kabupaten SukoharjoPasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara. > Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan.


(*) Dewan Pakar Kampung Kemanusiaan Dunia "Banyu Mili Humanitarian Village" Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar