" Mereka bukan hanya masa depan, tapi juga kekuatan hari ini "
DIATUR dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memberikan tanggung jawab kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi hak-hak anak.
Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah:
Menghormati dan Melindungi Hak Anak:
Negara dan pemerintah wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi.
Merumuskan Kebijakan:
Pemerintah harus merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan anak, termasuk membangun kabupaten/kota layak anak.
Menyediakan Sarana dan Prasarana:
Pemerintah daerah harus menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang memadai untuk perlindungan anak.
Mengawasi Perlindungan Anak:
Pemerintah dan pemerintah daerah harus mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Menjamin Hak Berpendapat:
Anak-anak berhak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan.
Pendidikan Dasar:
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar 9 tahun untuk semua anak dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk pendidikan.
Bantuan untuk Anak Kurang Mampu:
Pemerintah harus memberikan biaya pendidikan atau bantuan cuma-cuma bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, terlantar, dan yang tinggal di daerah terpencil.
Tanggung Jawab Masyarakat dan Orang Tua:
Peran Serta Masyarakat:
Masyarakat, melalui organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak, harus aktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pengasuhan dan Pendidikan:
Orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, serta mencegah perkawinan usia anak.
Pendidikan Karakter:
Orang tua harus memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Hak-Hak Anak:
Hak untuk Hidup, Tumbuh, Berkembang, dan Berpartisipasi: Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
Hak atas Identitas Diri: Anak berhak atas identitas diri.
Hak Kebebasan Beribadah: Anak berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Hak atas Pendidikan: Anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Hak untuk Menyatakan Pendapat: Anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya.
Hak untuk Perlindungan: Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak atas Kesehatan: Anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana:
Sistem Peradilan Pidana Anak:
Peradilan pidana anak memiliki sistem yang berbeda dengan peradilan pidana orang dewasa, dengan fokus pada pembinaan dan pemulihan.
Perlindungan Khusus:
Anak pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan khusus dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pembinaan.
Perlindungan Anak dalam Rumah Tangga:
Kekerasan dalam Rumah Tangga:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dalam rumah tangga.
Pernikahan Dini:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang larangan pernikahan usia anak.
Dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan dan kelembagaan, diharapkan perlindungan anak di Indonesia dapat terlaksana secara optimal, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan hak-haknya dan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum - JDIH Kabupaten SukoharjoPasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara. > Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan.
(*) Dewan Pakar Kampung Kemanusiaan Dunia "Banyu Mili Humanitarian Village" Indonesia
0 Komentar