IKLAN

Mengenal Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik

Illustrasi (Net)


Pendidikan di era digital memang harus mengedepankan transparansi informasi.  Aturan mengenai transparansi informasi di dunia pendidikan, termasuk yang diatur oleh UI (Universitas Indonesia), biasanya Merujuk pada peraturan umum tentang keterbukaan informasi publik, seperti Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Elaborasi:

Transparansi Informasi sebagai Prinsip Dasar:

Keterbukaan informasi publik adalah prinsip penting yang harus diimplementasikan dalam dunia pendidikan.  Ini berarti informasi mengenai proses pendidikan, kebijakan, anggaran, dan kegiatan lainnya harus dapat diakses publik dengan mudah. 

Peraturan Keterbukaan Informasi Publik:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum untuk transparansi informasi publik, termasuk di dunia pendidikan.  Peraturan ini mengatur jenis informasi yang harus dibuka, mekanisme akses informasi, dan perlindungan data pribadi. 

Peraturan UI (Contoh):

UI, sebagai lembaga pendidikan tinggi, juga memiliki peraturan internal yang mengatur transparansi informasi.  Peraturan ini mungkin merujuk pada peraturan pemerintah atau undang-undang, dan mungkin juga menetapkan aturan khusus terkait pengelolaan dan penyampaian informasi publik, termasuk informasi mengenai pendidikan. 

Transparansi Pentingnya:

Transparansi informasi dalam pendidikan memiliki banyak manfaat, antara lain:

Meningkatkan Akuntabilitas: Keterbukaan informasi membantu menciptakan akuntabilitas dari lembaga pendidikan.  Masyarakat dapat menjaga kinerjanya dan memastikan bahwa lembaga pendidikan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. 

Pencegahan Korupsi: Transparansi juga dapat mencegah korupsi dan ilegal.  Informasi yang terbuka dapat membantu masyarakat mengawasi pengeluaran anggaran dan kegiatan pendidikan lainnya. 

Meningkatkan Kepercayaan: Transparansi informasi membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.  Jika masyarakat merasa bahwa informasi yang mereka perlukan mudah diakses, maka mereka akan lebih percaya pada lembaga pendidikan tersebut. 

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.  Masyarakat dapat memberikan masukan dan saran mengenai kegiatan pendidikan, serta ikut serta dalam pengawasan. 


Era Digital dan Transparansi:

Era digital memberikan peluang besar untuk meningkatkan transparansi informasi.  Teknologi dapat digunakan untuk menyebarkan informasi secara cepat dan luas, serta memudahkan akses informasi bagi masyarakat. 



Sumber: Mata Kuliah Hukum Pendidikan & Administrasi Negara, Prof.Dr.Donna Dayu Kencana Soekarno, Ph.D., PDKS.ROS.PBX Alexandrina Victoria II International University

Posting Komentar

0 Komentar