Oleh: HRH HRM Princess Donna Dayu Kencana Soekarno (*)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Undang-undang yang pada awalnya disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ini telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Perubahan Pokok:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024:
Mencakup perubahan Pasal 27A tentang pencemaran nama baik, termasuk pembatasan penggunaan pasal ini bagi lembaga pemerintah, korporasi, dan kelompok.
Memperkuat kebebasan berekspresi dan membatasi kriminalisasi kritik melalui teknologi informasi.
Perubahan UU No. 19 Tahun 2016:
Menegaskan kembali definisi informasi elektronik.
Menambahkan ketentuan terkait penegakan hukum dan kerja sama internasional dalam perkara pidana ITE.
UU No. 11 Tahun 2008 (sebelum perubahan):
Mengatur informasi elektronik, transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, dan sistem elektronik.
Menetapkan sanksi pidana atas pelanggaran terkait informasi elektronik dan transaksi elektronik.
Aspek Penting UU ITE:
Kebebasan Berbicara:
UU ITE, meskipun telah mengalami perubahan, tetap mengatur kebebasan berbicara di ruang digital, namun dengan memperhatikan batasan-batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Perlindungan Hukum:
UU ITE memberikan perlindungan hukum bagi individu dan masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu.
Pemanfaatan Teknologi Informasi:
UU ITE mendorong penggunaan teknologi informasi secara bertanggung jawab dan bijaksana oleh pemerintah, masyarakat, dan badan usaha.
Contoh Perbuatan yang Dilarang:
Menyebarkan video porno.
Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
Melakukan transaksi yang melanggar hukum, seperti perjudian daring.
Menyebarkan berita palsu (hoax).
Mencuri, merusak, atau mengubah data elektronik milik orang lain. UU ITE tentang Kejahatan Siber "UU No. 1 Tahun 2024" https://peraturan.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024
UU No. 19 Tahun 2016" https://peraturan.go.id/details/37582/uu-no-19-tahun-2016
UU No. 11 Tahun 2008" https://peraturan.go.id/details/37589/uu-no-11-tahun-2008
(*) Pendiri Universitas Kemanusiaan PDKS ROS.PBX Alexandrina Victoria II International University
0 Komentar