Rekonstruksi merupakan proses peragaan ulang suatu peristiwa pidana di tempat kejadian perkara untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa tersebut.
Tujuan rekonstruksi:
Adalah untuk menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka, serta untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Selengkapnya Tujuan Rekonstruksi:
1. Memberikan gambaran visual tentang bagaimana tindak pidana itu terjadi.
2. Memperkuat kebenaran keterangan saksi dan tersangka.
3. Melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Proses Rekonstruksi:
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).
1. Tersangka diperagakan kembali perbuatan yang dilakukan pada saat kejadian.
2. Proses rekonstruksi difoto dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Asas yang Berlaku:
1. Asas praduga tak bersalah, sehingga tersangka tidak dapat dipaksa untuk mengikuti rekonstruksi.
2. Pasal 66 KUHAP menyatakan bahwa tersangka tidak berkewajiban untuk membuktikan kebenaran keterangannya.
Penerapan:
1. Rekonstruksi tidak selalu wajib dilakukan untuk semua tindak pidana.
2. Penyidik dapat menggunakan saksi pengganti apabila tersangka menolak mengikuti rekonstruksi.
Hasil Rekonstruksi:
1. Hasil rekonstruksi akan digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam penyidikan.
2. Hasil rekonstruksi dapat dianalisis untuk melihat persamaan dan perbedaan dengan keterangan tersangka dan saksi.
Sumber:
Mata Kuliah Departemen Hukum, Prof.Dr.Donna Dayu Kencana Soekarno, LL.B.,LL.M.,Ph.D., PDKS.ROS.PBX Alexandrina Victoria II International University
0 Komentar