IKLAN

Mengenal Rekonstruksi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Illustrasi (Net)

Rekonstruksi merupakan proses peragaan ulang suatu peristiwa pidana di tempat kejadian perkara untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa tersebut.

Tujuan rekonstruksi: 

Adalah untuk menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka, serta untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Selengkapnya Tujuan Rekonstruksi:

1. Memberikan gambaran visual tentang bagaimana tindak pidana itu terjadi.

2. Memperkuat kebenaran keterangan saksi dan tersangka.

3. Melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Proses Rekonstruksi:

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

1. Tersangka diperagakan kembali perbuatan yang dilakukan pada saat kejadian.

2. Proses rekonstruksi difoto dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Asas yang Berlaku:

1. Asas praduga tak bersalah, sehingga tersangka tidak dapat dipaksa untuk mengikuti rekonstruksi.

2. Pasal 66 KUHAP menyatakan bahwa tersangka tidak berkewajiban untuk membuktikan kebenaran keterangannya.

Penerapan:

1. Rekonstruksi tidak selalu wajib dilakukan untuk semua tindak pidana.

2. Penyidik ​​dapat menggunakan saksi pengganti apabila tersangka menolak mengikuti rekonstruksi.

Hasil Rekonstruksi:

1. Hasil rekonstruksi akan digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam penyidikan.

2. Hasil rekonstruksi dapat dianalisis untuk melihat persamaan dan perbedaan dengan keterangan tersangka dan saksi.


Sumber: 

Mata Kuliah Departemen Hukum, Prof.Dr.Donna Dayu Kencana Soekarno, LL.B.,LL.M.,Ph.D., PDKS.ROS.PBX Alexandrina Victoria II International University

Posting Komentar

0 Komentar