IKLAN

Mengenal Legalitas Pertanahan Selain Sertifikat

Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat meliputi Girik, Letter C, Petok D, Akta Jual Beli (AJB), dan surat-surat lain seperti surat keterangan tanah, surat pernyataan waris, dan bukti pajak bumi dan bangunan (PBB).

Namun, dokumen-dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dibandingkan sertifikat tanah, dan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengakuan hak atas tanah dan akan dihapus dari sistem pendaftaran tanah paling lambat tahun 2026. 

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai beberapa bukti kepemilikan tanah selain sertifikat:

Girik

: Surat yang digunakan untuk keperluan perpajakan dan juga sering dianggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah, terutama tanah girik atau tanah tanpa sertifikat resmi. 

Letter C

: Catatan tanah tradisional dari zaman kolonial yang berisikan data penarikan pajak dan identitas tanah yang dikelola oleh kantor desa atau kelurahan. 

Petok D

: Bukti kepemilikan tanah yang setara dengan sertifikat sebelum disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). 

Akta Jual Beli (AJB)

: Bukti sah transaksi jual beli tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun AJB sendiri bukan merupakan bukti kepemilikan yang final. 

Surat Keterangan Tanah (SKT)

: Dikeluarkan oleh pejabat desa atau kelurahan, namun statusnya tidak sekuat sertifikat. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

: Bukti pembayaran pajak atas tanah, yang juga sering menjadi dasar kepemilikan tanah. 

Penting untuk diingat:

Meskipun dokumen-dokumen di atas masih digunakan, kepemilikannya tidak sekuat sertifikat tanah.

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang paling kuat dan diakui secara hukum.

Pemilik tanah sangat disarankan untuk segera mengurus.


Sumber:

Materi Kuliah Program SƐ Hukum (LL.B), PDKS.ROS PBX Alexandrina Victoria II International University, Dosen Pengajar Prof Dr Hc I Pande Krishnayana SH LLB LLM PhD. 

Posting Komentar

0 Komentar