IKLAN

ETIKA PROFESI HUKUM, PRINSIP MORAL MEMANDU PERILAKU PRAKTISI HUKUM

Etika profesi hukum adalah prinsip moral yang memandu perilaku para praktisi hukum, sedangkan kode etik adalah aturan tertulis yang mengatur tingkah laku tersebut, yang bertujuan mewujudkan keadilan, menjaga integritas profesi, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Kode etik ini merupakan bentuk konkret dari etika dan diatur oleh masing-masing organisasi profesi, seperti kode etik hakim, jaksa, dan pengacara. 

Etika Profesi Hukum

Landasan Moral: 

Etika profesi hukum merupakan landasan moral yang mengatur perilaku para profesional hukum, seperti hakim, jaksa, dan advokat. 

Panduan Perilaku: 

Etika memberikan panduan tentang bagaimana seorang praktisi hukum harus bersikap dan bertindak secara profesional dalam masyarakat. 

Tujuan: 

Etika bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. 

Kode Etik Profesi Hukum

Realisasi Etika:

Kode etik adalah wujud nyata dan konkret dari etika profesi hukum yang diwajibkan untuk dipatuhi. 

Aturan Tertulis: 

Kode etik berisi norma dan tuntunan perilaku yang disepakati untuk mengatur tindakan anggota profesi. 

Organisasi Profesi: 

Setiap profesi hukum memiliki kode etiknya sendiri yang diatur oleh organisasi profesi yang relevan. Contohnya adalah: 

Kode Etik Hakim: 

Diatur oleh Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial. 

Kode Etik Jaksa: 

Diatur oleh Peraturan Jaksa Agung. 

Kode Etik Advokat: 

Diatur oleh Komite Kerja Advokat Indonesia. 

Peran dan Tantangan

Menjaga Integritas: 

Etika dan kode etik menjaga integritas sistem hukum dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi. 



Sumber: Materi Kuliah S2 Ilmu Hukum PDKS ROS.PBX Alexandrina Victoria II International University, Oleh Prof Dr Hc I RAI SUWITA SH LLB LLM Ph.D.

Posting Komentar

0 Komentar