KlikJogja|
Asas teritorial dalam hukum pidana menyatakan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku untuk setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara tersebut, tanpa memandang kewarganegaraan mereka. Asas ini didasarkan pada kedaulatan negara atas wilayahnya, dan diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, serta diperluas pada Pasal 4 KUHP Baru.
Poin-poin penting:
Berlaku untuk semua orang:
Asas ini berlaku bagi siapa saja, termasuk warga negara sendiri dan warga negara asing, yang melakukan kejahatan di wilayah hukum negara tersebut.
Titik berat pada wilayah:
Yang ditekankan adalah terjadinya perbuatan pidana di dalam wilayah negara, bukan pada siapa pelakunya.
Dasar kedaulatan:
Asas ini menegaskan hak dan kewajiban negara untuk menjaga ketertiban hukum di wilayahnya.
Perluasan Asas Teritorial (UU 1/2023 atau KUHP Baru):
KUHP Baru memperluas cakupan asas teritorial, tidak hanya terbatas pada tindak pidana di daratan. Ketentuan dalam Pasal 4 UU 1/2023 meliputi:
Tindak pidana yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tindak pidana yang terjadi di kapal atau pesawat udara Indonesia.
Tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah NKRI, atau di kapal dan pesawat udara Indonesia.
Contoh:
Seorang warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia, seperti pembunuhan atau pencurian, akan dikenakan hukum pidana Indonesia karena perbuatannya terjadi di dalam wilayah teritorial Indonesia.
Sumber:
Mata Kuliah Strata S1 LLB Ilmu Hukum, PDKS.ROS.Alexsndrina Victoria II, International University, Oleh: Prof Dr Hc. I Ketut Pande Krishnayana SH LLB LLM PhD.

0 Komentar