HUKUM DAN KONSTITUSI adalah dua hal yang saling berkaitan erat dalam suatu negara. Konstitusi adalah hukum dasar negara yang berisi aturan-aturan pokok mengenai struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hak-hak dasar warga negara.
Hukum, secara umum, adalah aturan yang dibuat dan berlaku dalam suatu negara untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Konstitusi merupakan dasar dari seluruh sistem hukum di suatu negara, dan semua peraturan perundang-undangan di bawahnya harus sejalan dengan konstitusi.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai hubungan hukum dan konstitusi:
Konstitusi sebagai Hukum Dasar:
Konstitusi adalah hukum tertinggi dalam suatu negara dan menjadi dasar bagi semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Hukum Mengatur Kehidupan:
Hukum, dalam berbagai bentuknya (undang-undang, peraturan pemerintah, dll.), mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antarlembaga negara.
Konstitusi Menentukan Bentuk Negara:
Konstitusi menentukan bentuk negara (republik, kerajaan, dll.), sistem pemerintahan (presidensial, parlementer, dll.), serta prinsip-prinsip dasar negara (negara hukum, negara demokrasi, dll.).
Konstitusi Melindungi Hak Asasi Manusia:
Konstitusi seringkali memuat jaminan hak asasi manusia dan kebebasan dasar warga negara, yang kemudian dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rinci.
Konstitusi Membatasi Kekuasaan Pemerintah:
Konstitusi juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang dan melanggar hak-hak warga negara.
Konstitusi Mengatur Lembaga Negara:
Konstitusi mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antarlembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif)
Sumber: Mata Kuliah Ilmu Hukum, Program Doktor, PDKS.ROS.PBX.Alexandrina Victoria II International University, Oleh: Oleh: Prof.Dr.HRH.Princess Donna Dayu Kencana Soekarno, LL.B, LL.M.,Ph.D.
0 Komentar