IKLAN

Chat Mesra, Ini Dia Pasal Hukumnya

Illustrasi (Net)


Chat mesra, yang dimaksud adalah percakapan dengan unsur seksual, bisa dianggap sebagai indikasi perselingkuhan, terutama jika terjadi di luar batas yang disepakati dalam hubungan. Namun, tidak semua chat mesra otomatis adalah perselingkuhan, tergantung pada konteks dan batasan yang disepakati oleh pasangan. 

Perselingkuhan (atau cyber affair):

Perilaku yang melanggar kesetiaan dalam hubungan, termasuk perselingkuhan virtual melalui media seperti chatting, email, atau media sosial. Ini bisa terjadi tanpa kontak fisik langsung. 

Micro cheating:

Perselingkuhan kecil yang mungkin tidak disadari oleh pelaku atau pasangannya, seperti mencari perhatian atau mengirim pesan genit kepada orang lain. 

Chat mesra dan perselingkuhan:

Chatting yang bersifat intim dan romantis, bahkan jika hanya melalui teks, bisa menjadi tanda-tanda perselingkuhan, terutama jika melibatkan obrolan yang tidak wajar, permintaan pertemuan, atau pertukaran gambar seksi. 

Menutupi jejak online, misalnya dengan menghapus pesan atau riwayat penelusuran, juga bisa menjadi indikasi. 

Tidak membiarkan pasangan melihat ponsel, juga bisa menjadi tanda. 
Selingkuh belum tentu zina:
Selingkuh bisa terjadi tanpa melibatkan hubungan seksual atau tindakan perzinaan. Perselingkuhan yang menjadi tindakan zina bisa dijadikan alasan perceraian. 

Hukum:

Jika chat mesra mengarah pada tindakan zina, bisa dikenakan pasal 411 KUHP mengenai perzinaan. 

Pembuktian:
Untuk menggunakan chat mesra sebagai bukti perceraian, harus ada bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. 

Kesimpulan:

Chat mesra bisa menjadi indikasi perselingkuhan, tetapi tidak secara otomatis. 

Konteks, batas yang disepakati, dan perilaku lain (seperti menutupi jejak) juga harus dipertimbangkan. 
Jika chat mesra mengarah pada tindakan zina, maka itu bisa menjadi dasar untuk perceraian.


Sumber:  Mata Kuliah Ilmu Hukum PDKS ROS PBX Alexandrina Victoria II International University oleh  HRH HRM Princess Donna Dayu Kencana Soekarno
Prof.,Dr.,LL.B.,LL.M.,MA in Psykoanalysis., Ph.D

Posting Komentar

0 Komentar