IKLAN

Open Relationship Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia


Illustrasi: Net

Oleh: HRH HRM Princess Donna Dayu Kencana Soekarno
Prof.,Dr.,LL.B.,LL.M.,MA in Psykoanalysis.,Ph.D (*)


OPEN RELATIONSHIP (hubungan terbuka) dalam TINJAUAN HUKUM adalah konsep di mana pasangan menyetujui untuk memiliki hubungan seksual atau romantis dengan orang lain selain pasangan utama. 

Hubungan ini biasanya melibatkan komunikasi terbuka, kesepakatan tentang batas-batas, dan prinsip kepercayaan antara pasangan. 

Dari sudut pandang hukum, open relationship tidak secara langsung diatur oleh hukum, tetapi dapat memengaruhi aspek hukum lain seperti hak asuh anak, perceraian, dan hak waris jika pasangan terlibat dalam hubungan hukum seperti pernikahan. 

Tinjauan Hukum:

Pernikahan/Hubungan Hukum:
Open relationship dalam pernikahan atau hubungan hukum bisa jadi tidak sah dalam hukum, terutama jika salah satu pihak menolak atau melanggar kesepakatan yang telah disepakati. 
Misalnya, jika salah satu pihak melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tanpa persetujuan, hal ini dapat menjadi dasar perceraian atau tuntutan hukum.

Hak Asuh Anak:
Jika pasangan terlibat dalam open relationship dan memiliki anak, hal ini dapat memengaruhi hak asuh atau kewajiban hukum terkait anak. Jika salah satu pihak melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, hal ini dapat memengaruhi hak asuh anak atau kewajiban hukum lainnya.

Hak Waris:
Open relationship juga dapat memengaruhi hak waris jika salah satu pihak meninggal dunia. Jika pasangan memiliki hubungan yang tidak sah secara hukum, ini dapat memengaruhi hak waris anak atau keturunan mereka.

Kebebasan Individu:
Hukum biasanya melindungi kebebasan individu untuk menentukan hubungan mereka sendiri, termasuk pilihan untuk menjalin hubungan terbuka. 
Namun, kebebasan ini terbatas jika melanggar hukum lain atau menyakiti pihak lain. 


Tantangan dan Masalah:
Kecemburuan dan Konflik:

Open relationship dapat memicu kecemburuan dan konflik antara pasangan, terutama jika batas-batas tidak jelas atau komunikasi tidak efektif.

Risiko Infeksi Menular Seksual:
Hubungan seksual di luar pernikahan dapat meningkatkan risiko infeksi menular seksual jika tidak ada tindakan pencegahan yang tepat.

Sanksi Hukum:
Jika hubungan seksual di luar pernikahan melanggar perjanjian atau hukum, dapat ada sanksi hukum yang berlaku. 

Kesimpulan:
Open relationship adalah konsep yang berkembang dan belum sepenuhnya diatur oleh hukum di Indonesia. Hukum biasanya lebih fokus pada hak dan kewajiban dalam pernikahan atau hubungan hukum lainnya. 
Meskipun demikian, open relationship dapat memengaruhi aspek hukum lain seperti hak asuh anak, perceraian, dan hak waris. Penting bagi pasangan yang menjalin hubungan terbuka untuk memiliki komunikasi yang terbuka, kesepakatan yang jelas, dan pemahaman tentang risiko hukum yang mungkin timbul.

(*) Sumber: Mata Kuliah Ilmu Hukum PDKS ROS PBX Alexandrina Victoria II International University

Posting Komentar

0 Komentar