IKLAN

OPINI: Aspek Hukum & Akademis Kebebasan Berpendapat Bagi Mahasiswa

 

Oleh: Prof.Dr.Donna Dayu Kencana Soekarno, Ph.D. (*)


OPINI| Kebebasan berpendapat bagi mahasiswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan kebebasan akademik. Mahasiswa berhak menyampaikan pendapatnya secara bebas, termasuk melalui kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kampus, tanpa takut terseret ke proses hukum. Kebebasan tersebut dilindungi oleh undang-undang, khususnya Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 


Penjelasan: 


Hak Asasi Manusia: 

Kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi, termasuk dalam konteks kampus. 


Kebebasan Akademik: 

Perguruan tinggi harus menciptakan ruang yang aman dan mendukung bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas, termasuk kritik terhadap kebijakan kampus. 


Perlindungan Hukum: 

Pasal 28E UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk kemerdekaan berekspresi bagi mahasiswa. 


Batasan Kebebasan:

Meskipun kebebasan berekspresi dilindungi, tetap saja ada batasan yang berkaitan dengan hukum dan etika, seperti tidak melanggar asas kemanusiaan dan integritas.


Mendukung Dialog:

Perguruan tinggi harus lebih fokus pada dialog dan komunikasi untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, daripada menuntut tindakan hukum terhadap kritik mahasiswa.


Pentingnya Kritik:

Kritik mahasiswa dapat menjadi alat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan tata kelola, sehingga perlu diakui dan diapresiasi.


Contoh Konkret:

Mahasiswa yang mengkritik pemerintah tidak boleh dilaporkan ke polisi, tetapi harus didorong untuk berdialog dengan pihak kampus.

Mahasiswa yang melakukan demonstrasi damai untuk menyampaikan pendapatnya juga dilindungi oleh hukum dan kebebasan berekspresi.

Kampus harus menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya, sehingga mereka dapat belajar dari pengalaman mereka dan menerima umpan balik dari rekan-rekan mereka.


(*) Founder Universitas Kemanusiaan PDKS ROS.PBX Alexandrina Victoria II International University

Posting Komentar

0 Komentar